
Supervisor Perancah
- Training Kit
- Hard Modul
- Snack dan coffee break (pagi & sore)
- Makan siang selama pembinaan
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat K3 Supervisor Perancah Kemnaker RI
K3 Supervisi Perancah (Scaffolding), Pelaksanaan pekerjaan di ketinggian yang menggunakan sarana bantu berupa perancah (scaffolding) yang memiliki resiko terjadinya kecelakaan kerja yang berdampak pada terhambatnya proses pekerjaan konstruksi. untuk menjamin keselamtan dan kesehatan kerja pekerjaan pengguna perancah (scaffolding) di tempat kerja diwajibkan memiliki supervisi perancah yang mempunyai kemampuan dan keterampilan yang memadai. Training ini bertujuan untuk mempersiapkan para supervisi perancah yang kompeten dan profesional, yang mendapatkan pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan dalam hal merencanakan, mempersiapkan, menyelesaikan dan mengawasi serta memastikan pekerjaan scaffolding dengan aman Adapun dasar hukum yang digunakan yaitu UU No.1 Tahun 1970 dan Tentang K3 Peraturan menteri tenaga kerja No.PER.01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi bangunan.
Manfaat & Tujuan Pembinaan
- Memahami kebijakan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi bangunan.
- Memahami standar keselamatan pada pekerjaan perancah dan mengembangkan prosedur kerja aman.
- Memiliki keterampilan yang dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan sistem keselamatan kerja dengan perancah.
- Mampu mempersiapkan dan menyelesaikan pekerjaan perancah dengan aman.
- Memahami potensi bahaya dan resiko pada pekerjaan perancah.
No | Materi | Jumlah Jam |
I | Kelompok Dasar 1. Kebijakan dan Pengetahuan Dasar K3 2. Pembinaan dan Pengawasan Norma K3 Perancah |
2 2 |
II | Kelompok Inti 1. Jenis-jenis dan perlengkapan perancah 2. Rancang bangun perancah 3. Pemasangan dan pembongkaran perancah 4. Inspeksi perancah 5. Sistem proteksi bahaya |
6 |
III | Kelompok Penunjang 1. Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko perancah 2. Bekerja diketinggian 3. P3k ditempat kerja dan rencana tanggap darurat |
2 |
IV | Evaluasi 1. Ujian praktek 2. Laporan pekerjaan supervise 3. Praktek lapangan |
2 |
Jumlah | 50 |
K3 Supervisi Perancah (Scaffolding), Pelaksanaan pekerjaan di ketinggian yang menggunakan sarana bantu berupa perancah (scaffolding) yang memiliki resiko terjadinya kecelakaan kerja yang berdampak pada terhambatnya proses pekerjaan konstruksi. untuk menjamin keselamtan dan kesehatan kerja pekerjaan pengguna perancah (scaffolding) di tempat kerja diwajibkan memiliki supervisi perancah yang mempunyai kemampuan dan keterampilan yang memadai. Training ini bertujuan untuk mempersiapkan para supervisi perancah yang kompeten dan profesional, yang mendapatkan pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan dalam hal merencanakan, mempersiapkan, menyelesaikan dan mengawasi serta memastikan pekerjaan scaffolding dengan aman Adapun dasar hukum yang digunakan yaitu UU No.1 Tahun 1970 dan Tentang K3 Peraturan menteri tenaga kerja No.PER.01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi bangunan.
Manfaat & Tujuan Pembinaan
- Memahami kebijakan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi bangunan.
- Memahami standar keselamatan pada pekerjaan perancah dan mengembangkan prosedur kerja aman.
- Memiliki keterampilan yang dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan sistem keselamatan kerja dengan perancah.
- Mampu mempersiapkan dan menyelesaikan pekerjaan perancah dengan aman.
- Memahami potensi bahaya dan resiko pada pekerjaan perancah.
Persyaratan Umum:
- Sehat Jasmani & Rohani
- Min pendidikan SMK/Sederajat (Teknik)
- Pengalaman minimal 2 tahun dibidang perancah
Persyaratan Administrasi:
- Fotocopy dan scan identitas diri (KTP/SIM) 1 lembar
- Fotocopy atau scan ijazah terakhir 2 lembar
- Peserta menggunakan baju berkerah (hem/kemeja) pada tampilan foto
- Membawa pas foto ukuran 4x6 dan 2x3 dengan background merah sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan sehat dokter
- Surat Keterangan kerja dari perusahan
- Menandatangani dan mengesahkan pakta integritas
Pesyaratan lainnya:
- Pencantuman nama di formulir pendaftaran harus sesuai dengan di KTP/SIM/IJAZAH untuk di input kesertifikat
- Perbaikan pada sertifikat hanya berlaku jika kesalahan input nama dilakukan oleh Arsa Training & Consulting, jika dilakukan peserta dikenakan charge.
Pembinaan dilakukan secara Blended dengan mengulas materi dengan bahan modul, diskusi bersama dan pelaksanaan praktek lapangan.
Supervisor Perancah
- Training Kit
- Hard Modul
- Snack dan coffee break (pagi & sore)
- Makan siang selama pembinaan
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat K3 Supervisor Perancah Kemnaker RI