• Senin - Jumat: 08.00 - 16.30
training->thumbnail/uEK2YLhuOInklKAXGpeGondRRDf3UcOzABmnu0xt.webp

POP | POM | POU

Fasilitas Training
  • Sertifikat BNSP
  • Sertifikat & SKL dari Arsa Training & Consulting
  • Softcopy UU K3 & Softcopy Modul

Deskripsi

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuat dunia pertambangan berlomba – lomba melakukan efisiensi dalam meningkatkan produktivitas dengan menggunakan alat – alat produksi yang semakin komplek . Untuk mendukung kegiatan pertambangan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku diperlukan sumber daya manusia yang berkompeten, beberapa kompetensi pertambangan mineral dan batu bara adalah Pengawas Operasional Pertama (POP), Pengawas Operasional Madya (POM) dan Pengawas Operasional Utama (POU).

 

Pengawas Operasional Pertama (POP)

Pengawas operasional pertama adalah seseorang yang tugas dan tangung jawabnya membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana atau yang lebih dikenal dengan Frontliner Supervisor dalam wilayah perusahaan pertambangan sesuai dengan Keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/djg/2003 tentang kompetensi pengawas operasional pada perusahaan pertambangan        mineral dan batu bara serta panas bumi.

Pengawas Operasional Madya (POM)

Pengawas operasional madya adalah seseorang yang tugas dan tanggung jawabnya membawahi level Lower Management atau Frontliner Supervisor dalam wilayah perusahaan pertambangan sesuai dengan Keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/djg/2003 tentang kompetensi pengawas operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batu bara serta panas bumi.

Pengawas Operasional Utama (POU)

Pengawas operasional utama adalah seseorang yang tugas dan tanggung jawabnya membawahi level Middle Management dalam wilayah perusahaan pertambangan sesuai dengan Keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/djg/2003 tentang kompetensi pengawas operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batu bara serta panas bumi.

 

Menurut SKKNI No. 38 Tahun 2019, tujuan utama dari SKKNI K3 berdasarkan Kepmenaker 38 tahun 2019 adalah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk melindungi tenaga kerja, orang lain dan sumber produksi di tempat kerja sesuai Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

 

tUJUAN

  • Mengetahui dan memahami keselamatan dan kesehatan kerja bagi pertambangan
  • Mengetahui dan memahami Standar Competency Pengawas Operasional Pertama (POP), Pengawas Operasional Madya (POM) maupun Pengawas Operasional Utama (POU) yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Menyiapkan peserta untuk dapat mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh pemerintah atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Materi

Materi Pengawas Operasional Pertama (POP)

  • Peraturan perundangan K3 Pertambangan
  • Teknik Inspeksi dan Observasi
  • Dasar – Dasar lingkungan pertambangan
  • Pertemuan K3 (Safety Meeting)
  • Hazard, Identification, Risk Assessment and Risk Control (HIRADC)
  • Kecelakaan (Investigation Accident)
  • Job Analysis Safety (JSA)
  • Assessment oleh asesor dari LSP PIM
  • Safety Accountability (Tanggung Gugat K3 Pengawas Operasional)

 

Kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP)

  • Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan
  • Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya
  • Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana
  • Melaksanakan Investigasi Kecelakaan
  • Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
  • Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan
  • Melaksanakan Inspeksi
  • Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan

 

Kompetensi Pengawas Operasional Madya (POM)

  • Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM)
  • Mengelola Keselamatan Pertambangan
  • Mengelola Lingkungan Pertambangan
  • Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan
  • Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi  Mineral dan Batubara
  • Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara 

 

Kompetensi Pengawas Operasional Utama (POU)

  • Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Utama (POU)
  • Melakukan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Mengelola Perlindungan Lingkungan Pertambangan
  • Mengelola Konservasi Mineral dan Batubara
  • Mengevaluasi Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Mengelola Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Mengelola Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara

 

Persyaratan
  • Merupakan utusan perusahaan
  • Telah memiliki sertifikat kompetensi sebagai pengawas operasional Madya
  • Minimal telah bekerja sebagai pengawas operasional POP selama 1 tahun Untuk POM
  • Minimal telah bekerja sebagai pengawas operasional POM selama 1 tahun Untuk POU 
  • Scan KTP
  • Surat Penugasan dari perusahaan untuk mengikuti uji kompetensi POU di tandatangan oleh KTT/PJO dan di cap Perusahaan
  • SK Pengangkatan terakhir (Surat keterangan jabatan)
  • Curriculum Vitae (CV) / Dfatar Riwayat Hidup terkini
  • Scan Ijazah terakhir
  • Uraian Pekerjaan / Jobdesk
  • Uraian SOP
  • Foto Area Kerja / Lingkungan Kerja
  • Pas Photo berlatang belakang merah
  • Bukti pelatihan/Sertifikat terkait keselamatan kerja pertambangan dan lingkungan pertambangan
Metode

Online Training

POP | POM | POU

Fasilitas Training
  • Sertifikat BNSP
  • Sertifikat & SKL dari Arsa Training & Consulting
  • Softcopy UU K3 & Softcopy Modul

Halo!

Apabila kamu punya pertanyaan, silahkan chat admin di bawah ini.

Winda Dwi Rahayu
Customer Relation OfficerWinda Dwi Rahayu
+6282136290216
Sri Nurhayati
Customer Relation OfficerSri Nurhayati
+6282136290215
Halo! Ada yang bisa kami bantu ?
×
Butuh Bantuan?