
Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan
- Sertifikat resmi dari BNSP
- Sertifikat Kehadiran
- Softcopy Materi
Makanan yang di makan tidak boleh membahayakan konsumennya. Baik melalui faktor biologis, kimiawi atau melalui kontaminan lainnya. Melalui food safety dan kualitas yang dikontrol, akan menjamin didapatkannya makanan yang aman, baik melalui seluruh siklus pembuatannya, seperti produksi makan, penangannnya, proses, pengepakan, penyiapannya maupun penyajiannya. Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan adalah persyaratan dasar yang harus dipenuhi perusahaan maupun organisasi yang bergerak pada bidang jasa usaha makanan.
Melakukan sertifikasi pengelolaan hygiene sanitasi makanan yang tersertifikasi BNSP menunjukkan bahwa suatu perusahaan telah memenuhi persyaratan dasar nya dalam menjalankan bisnisnya. Skema yang digunakkan dalam sertifikasi ini sudah ditetapkan dalam regulasi hygiene sanitasi.
Unit Kompetensi Sertifikasi Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan oleh BNSP berpacu pada SKKNI No. 618 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan mencakup :
- Melakukan praktek penanganan pangan yang aman
- Melakukan pelatihan keamanan pangan
- Melakukan Kebersihan Diri Dan Lingkungan Dalam Pengelolaan Jasa Usaha
- Makanan Berdasarkan Prinsip Hygine Sanitasi
- Menganalisis bahaya keamanan pangan
- Melaksanakan program dan prosedur keamanan pangan
- Foto copy Ijasah terakhir minimal SLTA
- Foto copy KTP / Paspor / KitasPas foto ukuran 3 x 4 (3 lembar) dengan latar belakang berwarna Merah
- Fotocopy KTPCuriculum Vitae/ Daftar riwayat hidup
- Fotocopy Sertifikat yang relevan yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun yang lalu
- Surat tugas untuk mengikuti uji kompetensi yang ditandatangani oleh atasan dan di cap perusahaan
Online Training
Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan
- Sertifikat resmi dari BNSP
- Sertifikat Kehadiran
- Softcopy Materi