
Blended Training Keselamatan dan Ketenagalistrikan
Upskill Training By Arsa


Fasilitas dan Benefit Training di Arsa:
- Sertifikat Arsa
- SK Kompeten
- Modul Pelatihan
- Training Kit
- Souvenir Eksklusif
- Transport Lokal
- Free Lunch & Coffee Break
Fasilitas dan Benefit Training di Arsa:
- Sertifikat Arsa
- SK Kompeten
- Modul Pelatihan
- Training Kit
- Souvenir Eksklusif
- Transport Lokal
- Free Lunch & Coffee Break
Deskripsi Pembinaan
Latar belakang keselamatan dan kesehatan kerja di bidang ketenagalistrikan sangat penting untuk menjamin kelancaran operasional dan perlindungan terhadap tenaga kerja serta lingkungan kerja. Sebagai salah satu sektor yang memiliki risiko tinggi, ketenagalistrikan memerlukan tenaga ahli yang memahami secara mendalam prinsip-prinsip K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan dapat menerapkannya dalam kegiatan operasional sehari-hari. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), mewajibkan perusahaan di sektor ketenagalistrikan untuk memiliki Ahli K3 Ketenagalistrikan yang bersertifikat, guna mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di tempat kerja. Oleh karena itu, penyediaan tenaga Ahli K3 Ketenagalistrikan yang kompeten sangat diperlukan untuk mendukung industri ini agar dapat memenuhi peraturan yang berlaku serta menjaga kualitas dan keamanan kerja. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan dipersiapkan menjadi tenaga profesional yang tidak hanya memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga berkontribusi aktif dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif. Kami berharap pelatihan ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi perusahaan dan tenaga kerja dalam menghadapi tantangan keselamatan di sektor ketenagalistrikan.
Tujuan Pembinaan
Dengan Mengikuti pelatihan Keselamatan dan Ketenagalistrikan, peserta akan memiliki kompetensi:
- Meningkatkan kompetensi peserta dalam mengenali, menganalisis, dan mengelola risiko keselamatan kerja di bidang ketenagalistrikan.
- Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan teknis untuk menerapkan standar dan prosedur K3 sesuai regulasi Kemnaker.
- Mempersiapkan tenaga kerja profesional yang mampu mengimplementasikan praktik keselamatan guna meminimalkan kecelakaan dan dampak negatif di tempat kerja.
- Mendukung perusahaan dalam memenuhi persyaratan sertifikasi Ahli K3 Ketenagalistrikan, serta meningkatkan kualitas dan keamanan lingkungan kerja.
Metode Pembinaan
Pembinaan dilakukan secara Blended Training dengan mengulas materi dengan bahan modul, diskusi bersama dan pelaksanaan praktek lapangan
Materi Pembinaan
KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
---|---|
KOMPETENSI INTI | |
M.71KKK02.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan |
M.71KKK02.002.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
M.71KKK02.003.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
M.71KKK02.004.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
M.71KKK02.005.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Perencanaan Instalasi Listrik pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL) |
M.71KKK02.006.1 | Mengelola Risiko Bahaya Listrik |
M.71KKK02.007.1 | Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) |
M.71KKK02.008.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
M.71KKK02.009.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
M.71KKK02.010.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
M.71KKK02.011.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL |
M.71KKK02.012.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
M.71KKK02.013.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
M.71KKK02.014.1 | Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
M.71KKK02.015.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL |
KOMPETENSI PILIHAN | |
M.71KKK02.017.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Sistem Penyalur Petir |
M.71KKK02.018.1 | Menerapkan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Sistem Penyalur Petir Pembumian |
M.71KKK02.019.1 | Menerapkan Persyaratan keselamatan dan kesehatan Kerja Listrik pada ruang khusus |
M.71KKK02.021.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan |
M.71KKK02.022.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan |
M.71KKK02.023.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Ketenagalistrikan Berkala |
M.71KKK02.024.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Ketenagalistrikan Berkala |
M.71KKK01.012.1 | Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
M.71KKK01.013.1 | Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja |
Persyaratan
Peserta pelatihan wajib melampirkan berkas persyaratan sebagai berikut:
- Scan Ijazah Minimal Pendidikan terakhir
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Scan Pas Foto dengan baju berkerah (Background Merah)
- CV/daftar riwayat hidup
- Copy sertifikat pelatihan (jika tiada akan ada sertifikat internal dari Arsa training)
- Surat rekomendasi dari perusahaan
- Job description / uraian jabatan
- Laporan kerja (Log book dan/ atau Log sheet)
- SOP (Standard Operasional Prosedur)
- Dokumentasi saat bekerja
- Job safety analysis
Instruktur Pembinaan
Instruktur pembinaan ini berasal dari tenaga ahli sebagai berikut :
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli dari Praktisi yang berpengalaman dibidang Listrik dalam memberikan pelatihan Ketenagalistrikan.
Rundown
Pembinaan ini dilaksanakan selama 2 hari dengan susunan acara sebagai berikut :
Hari ke 1
08.00 - 08.15 | Registrasi dan Presensi |
08.15 - 08.20 | Pembukaan |
08.20 - 10.00 | Penyampaian Materi Pelatihan |
10.00 - 10.15 | Coffee Break |
10.15 - 12.00 | Penyampaian Materi Pelatihan |
12.00 - 13.00 | Istirahat/Sholat/Makan |
13.00 - 15.00 | Penyampaian Materi Pelatihan |
15.00 - 15.15 | Coffee Break |
15.15 - 16.00 | Penyampaian Materi Pelatihan |
Hari ke 2
08.00 - 08.15 | Registrasi dan Presensi |
08.15 - 08.20 | Pembukaan |
08.20 - 10.00 | Penyampaian Materi Pelatihan |
10.00 - 10.15 | Coffee Break |
10.15 - 12.00 | Penyampaian Materi Pelatihan |
12.00 - 13.00 | Istirahat/Sholat/Makan |
13.00 - 15.00 | Penyampaian Materi Pelatihan |
15.00 - 15.15 | Coffee Break |
15.15 - 16.00 | Penyampaian Materi Pelatihan |
*Rundown di atas untuk referensi jalanya pelatihan. Rundown bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi saat hari pelatihan