
K3 Ahli Lingkungan Kerja
- Sertifikat Ahli K3 Lingkungan Kerja KEMNAKER RI
- Sertifikat Internal
- E-Modul
- Hard Modul
- Training Kit
- Souvenir
Untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Penerbitan Permenaker tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, serta Penerangan di Tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.13 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Kimia di Tempat Kerja.
Peraturan Menteri tersebut memberikan Standar Baru mengenai Nilai Ambang Batas (NAB) berupa:
- faktor fisika
- faktor kimia
- faktor biologi
- faktor ergonomi
- faktor psikologi
Tujuan Pembinaan
- Melaksanakan peraturan perundang-undangan dan standar yang berkaitan dengan bidang K3 lingkungan kerja
- Melaksanakan program antisipasi, rekognisi, evaluasi, dan pengendalian bahaya lingkungan kerja
- Melaksanakan dan mengantisipasi risiko kesehatan kerja yang disebabkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja
- Melaksanakan program promosi kesehatan tenaga kerja
- Melaksanakan teknik pengambilan dan pengukuran sampel, meliputi faktor fisika, faktor kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi
- Kebijakan umum Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan K3
- Persyaratan K3 Lingkungan Kerja
- Program Higiene Industri : Antisipasi, Rekognisi, Evaluasi dan Pengendalian bahaya di tempat kerja
- Ventilasi Industri
- Pengenalan Risiko Kesehatan dan Promosi Kesehatan kerja
- Teknik Pengumpulan Sampel Faktor Fisika, Kimia, Biologi, Ergonomoi dan Psikologi
- Sistem Informasi Lingkungan Kerja
- Praktik Pengukuran Ventilasi Industri, Pengukuran Sampel, Faktor Fisika, Kimia, Biologi, Ergonomi dan Psikologi
- Penyusunan Laporan Hasil Pengukuran Lingkungan Kerja berdasarkan Permenaker No.5 Tahun 2018
- Ceramah, Tanya Jawab
- Diskusi
Untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Penerbitan Permenaker tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, serta Penerangan di Tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.13 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Kimia di Tempat Kerja.
Peraturan Menteri tersebut memberikan Standar Baru mengenai Nilai Ambang Batas (NAB) berupa:
- faktor fisika
- faktor kimia
- faktor biologi
- faktor ergonomi
- faktor psikologi
Tujuan Pembinaan
- Melaksanakan peraturan perundang-undangan dan standar yang berkaitan dengan bidang K3 lingkungan kerja
- Melaksanakan program antisipasi, rekognisi, evaluasi, dan pengendalian bahaya lingkungan kerja
- Melaksanakan dan mengantisipasi risiko kesehatan kerja yang disebabkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja
- Melaksanakan program promosi kesehatan tenaga kerja
- Melaksanakan teknik pengambilan dan pengukuran sampel, meliputi faktor fisika, faktor kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi
- Minimal D3
- Memiliki Email Aktif di Google
- Dapat menggunakan Laptop/PC
- Memiliki Laptop/PC
- Memiliki Kuota Internet
Pembinaan dilakukan secara Online dan Offline Training dengan mengulas materi dengan bahan modul, diskusi bersama, dan praktik kerja lapangan.
K3 Ahli Lingkungan Kerja
- Sertifikat Ahli K3 Lingkungan Kerja KEMNAKER RI
- Sertifikat Internal
- E-Modul
- Hard Modul
- Training Kit
- Souvenir